Kami juga menemukan banyak pola pembayaran dana digital yang merujuk pada transaksi seksual komersial terhadap anak, seperti tawaran top up game online.
Jakarta (ANTARA) –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan pengusaha game online untuk menyediakan fitur aktivasi izin mengunduh aplikasi maupun konten melalui orang tua.
“Oh, kami minta harus ada bentuk-bentuk perlindungan, misalnya registrasi harus disertai persetujuan orang tua untuk anak dengan usia tertentu. Jadi ada aktivasi yang harus disetujui orang tua, terhubung langsung dengan akun orang tuanya ketika anak mendownload langsung di gadgetnya,” kata Ketua KPAI Ai Maryati di Jakarta pada Senin.
Ia menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan permintaan tersebut secara langsung kepada pihak PSE maupun pengusaha game online dengan difasilitasi oleh Kemkominfo pada beberapa waktu yang lalu.
Selain permintaan tersebut, KPAI juga meminta agar PSE dapat mengatur algoritma konten dalam platform tertentu agar tidak mengembangkan maupun menampilkan konten melebihi usia anak yang tercantum secara terus menerus.
Baca juga: Sambut HAN 2024, KPAI kolaborasi perkuat internet sehat bagi anak
Baca juga: Kemenkominfo minta saran KPAI tindak lanjuti keluhan soal "game online"
“Bagaimana klasifikasi usia anak? Mengapa misalnya ketika sudah mendownload salah satu, kok, algoritma anak ini dimunculi berbagai fitur atau konten serupa atau bahkan yang melebihi usia mereka? Nah ini kami berikan masukan,” ucapnya.
Di samping kedua permintaan itu, KPAI juga meminta agar PSE memberikan pengawasan ketat terhadap data anak-anak yang mereka terima agar tidak disalahgunakan untuk menjaring iklan maupun personalisasi konten.
Di sisi yang lain, pihaknya juga melakukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat layanan internet sehat bagi anak, secara khusus untuk menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2024.
Ia menyebutkan peningkatan kasus-kasus pada anak di ranah daring disebabkan adanya transaksi dana digital yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh anak meski tanpa pengawasan orang tua.
“Kami juga menemukan banyak pola pembayaran dana digital yang merujuk pada transaksi seksual komersial terhadap anak, seperti tawaran top up game online asal mengirimkan gambar diri dengan gaya sensual atau bahkan area yang privasi,” katanya.
Oleh karena itu, Ai menilai kolaborasi lintas kementerian dan lembaga memungkinkan adanya investigasi dengan metode “follow the money” untuk menangkap pelaku hingga jaringan bila nantinya ditemukan kasus serupa yang kembali melibatkan anak.*
Baca juga: Pemerintah diminta terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Baca juga: Menkominfo ajak orang tua perhatikan "rating game" di ponsel